Struktur Organisasi Pemerintah Desa Wanasalam

Struktur Organisasi Pemerintah. Dalam susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Wanasalam pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Wanasalam terdiri dari:

Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretariat Desa paling banyak terdiri dari tiga urusan, yaitu ;

  1. Kepala Urusan Keuangan
  2. Kepala Urusan Umum
  3. Kepala Urusan Aset

Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana wilayah atau Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dengan jumlah disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.

Pelaksana Teknis

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari tiga seksi, yaitu:
  1. Seksi Pemerintahan
  2. Seksi Kesejahteraan Rakyat
  3. Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Daftar Aparatur Desa Wanasalam Tahun 2020
 

 

Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wanasalam


0 Komentar